Skip to main content

Cuti Tidak Terencana

Cuti Tidak Terencana adalah jenis cuti yang diajukan untuk situasi darurat atau tidak terduga. Kategori ini mencakup:

1. Kedukaan Anggota Keluarga 1 Rumah (maksimal 1 hari)
2. Bencana Alam (maksimal 2 hari)
3. Lahiran (istri Karyawan) (maksimal 2 hari)
4. Kedukaan Orang Tua / Mertua (maksimal 3 hari)

Langkah-langkah Pengajuan Cuti Tidak Terencana

1. Akses Menu Cuti

- Tap icon strip 3 di pojok kanan atas
- Tap menu "Absent"
- Pada halaman menu utama, tap menu "Cuti"

2. Buat Pengajuan Cuti

- Pada halaman utama menu cuti, Anda dapat melihat status pengajuan cuti Anda
- Untuk membuat pengajuan baru, tap tombol "Create"
- Anda akan diarahkan ke halaman form pengajuan cuti

3. Isi Form Pengajuan

a. Pilih Kategori Cuti:
   - Pilih "Tidak Terencana"
   - Pilih sub-kategori sesuai situasi Anda

b. Isi Tanggal Cuti:
   - Isikan tanggal sesuai kebutuhan dan batas maksimal yang ditentukan:
     - Kedukaan Anggota Keluarga 1 Rumah: maksimal 1 hari
     - Bencana Alam: maksimal 2 hari
     - Lahiran (istri Karyawan): maksimal 2 hari
     - Kedukaan Orang Tua / Mertua: maksimal 3 hari

c. Pilih Karyawan Pengganti:
   - Pilih opsi karyawan yang akan menggantikan Anda selama cuti

d. Verifikasi Atasan:
   - Pastikan data atasan yang tertera sudah benar

e. Isi Keterangan:
   - Tuliskan uraian atau keterangan yang diperlukan
   - Untuk cuti tidak terencana, berikan penjelasan singkat mengenai situasi darurat

4. Kirim Pengajuan

- Periksa kembali seluruh data yang telah diisi
- Jika sudah sesuai, tap tombol "Kirim" (tombol hijau)

Catatan Penting

- Segera ajukan cuti tidak terencana setelah situasi darurat terjadi atau sesegera mungkin
- Perhatikan batas maksimal hari cuti untuk setiap kategori
- Siapkan dokumen pendukung jika diperlukan (misalnya, surat keterangan untuk kedukaan)
- Pengajuan cuti tergantung pada persetujuan atasan
- Pastikan untuk menginformasikan atasan langsung melalui saluran komunikasi yang tersedia selain mengajukan melalui aplikasi