Cuti Terencana
Cuti Terencana adalah jenis cuti yang dapat direncanakan dan diajukan sebelumnya. Kategori ini mencakup:
1. Nikah Anak (maksimal 2 hari)
2. Khitan / Baptis Anak (maksimal 2 hari)
3. Pernikahan Karyawan (maksimal 5 hari)
4. Cuti Tahunan (sesuai sisa kredit yang dimiliki)
- Tap icon strip 3 di pojok kanan atas
- Tap menu "Absent"
2. Buat Pengajuan Cuti
- Pada halaman utama menu cuti, Anda dapat melihat status pengajuan cuti Anda
- Untuk membuat pengajuan baru, tap tombol "Create"
3. Isi Form Pengajuan
a. Pilih Kategori Cuti:
- Pilih "Terencana" (default)
- Pilih sub-kategori sesuai keperluan Anda
b. Isi Tanggal Cuti:
- Untuk Cuti Tahunan:
- Informasi kredit cuti Anda akan ditampilkan
- Jika lebih dari 1 hari, tap tombol biru "(+Tanggal)"
- Untuk mengurangi tanggal, tap tombol merah "(-Tanggal)"
- Maksimal sesuai sisa kredit yang dimiliki
- Untuk Cuti Pernikahan Karyawan:
- Maksimal 5 hari
- Pilih tanggal sesuai kebutuhan
- Untuk kategori lain, isi sesuai batas maksimal yang ditentukan
c. Pilih Karyawan Pengganti:
- Pilih opsi karyawan yang akan menggantikan Anda selama cuti
d. Verifikasi Atasan:
- Pastikan data atasan yang tertera sudah benar
e. Isi Keterangan:
- Tuliskan uraian atau keterangan yang diperlukan
4. Kirim Pengajuan
- Periksa kembali seluruh data yang telah diisi
- Jika sudah sesuai, tap tombol "Kirim" (tombol hijau)
Catatan Penting
- Pastikan Anda mengajukan cuti terencana jauh hari sebelum tanggal yang diinginkan
- Perhatikan batas maksimal hari cuti untuk setiap kategori:
- Cuti Nikah Anak: maksimal 2 hari
- Cuti Khitan / Baptis Anak: maksimal 2 hari
- Cuti Pernikahan Karyawan: maksimal 5 hari
- Cuti Tahunan: sesuai sisa kredit yang dimiliki
- Pengajuan cuti tergantung pada persetujuan atasan

