Skip to main content

Cuti Terencana

Cuti Terencana adalah jenis cuti yang dapat direncanakan dan diajukan sebelumnya. Kategori ini mencakup:

1. Nikah Anak (maksimal 2 hari)
2. Khitan / Baptis Anak (maksimal 2 hari)
3. Pernikahan Karyawan (maksimal 5 hari)
4. Cuti Tahunan (sesuai sisa kredit yang dimiliki)

1. Akses Menu Cuti

- Tap icon strip 3 di pojok kanan atas
- Tap menu "Absent"

screenshot-smart-presence_test-2025_01_13-09_17_12.png
- Pada halaman menu utama, tap menu "Cuti"

screenshot-smart-presence_test-2025_01_13-14_44_30.png

 

2. Buat Pengajuan Cuti

- Pada halaman utama menu cuti, Anda dapat melihat status pengajuan cuti Anda
- Untuk membuat pengajuan baru, tap tombol "Create"

screenshot-smart-presence_test-2025_01_13-14_45_54.png

3. Isi Form Pengajuan

a. Pilih Kategori Cuti:
   - Pilih "Terencana" (default)
   - Pilih sub-kategori sesuai keperluan Anda

b. Isi Tanggal Cuti:
   - Untuk Cuti Tahunan:
     - Informasi kredit cuti Anda akan ditampilkan
     - Jika lebih dari 1 hari, tap tombol biru "(+Tanggal)" 
     - Untuk mengurangi tanggal, tap tombol merah "(-Tanggal)"
     - Maksimal sesuai sisa kredit yang dimiliki
   - Untuk Cuti Pernikahan Karyawan:
     - Maksimal 5 hari
     - Pilih tanggal sesuai kebutuhan
   - Untuk kategori lain, isi sesuai batas maksimal yang ditentukan

c. Pilih Karyawan Pengganti:
   - Pilih opsi karyawan yang akan menggantikan Anda selama cuti

d. Verifikasi Atasan:
   - Pastikan data atasan yang tertera sudah benar

e. Isi Keterangan:
   - Tuliskan uraian atau keterangan yang diperlukan

4. Kirim Pengajuan

- Periksa kembali seluruh data yang telah diisi
- Jika sudah sesuai, tap tombol "Kirim" (tombol hijau)

Catatan Penting

- Pastikan Anda mengajukan cuti terencana jauh hari sebelum tanggal yang diinginkan
- Perhatikan batas maksimal hari cuti untuk setiap kategori:
  - Cuti Nikah Anak: maksimal 2 hari
  - Cuti Khitan / Baptis Anak: maksimal 2 hari
  - Cuti Pernikahan Karyawan: maksimal 5 hari
  - Cuti Tahunan: sesuai sisa kredit yang dimiliki
- Pengajuan cuti tergantung pada persetujuan atasan